Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Juli 2011

tugas







 


1.      Menurut pendapat anda, apakah pajak bumi yang berlaku di Indonesia termasuk bagian dari Siyasah Maliyah?
2.      Hifdl Ummah adalah bagian bagian dari Maqasid syariah, apakah dalam hal ini merupakan tanggung jawab Negara?
3.      Islam membagi Negara menjadi Dar Islam dan Dar Harb. Menurut para pelaku bom bunuh diri, Indonesia adalah bagian dari Dar al Harb. Bagaimana menurut pendapat anda?
4.      Bagaimana jika suatu negara Islam mengalami kekosongan harta?
5.      Ada dua pendapat mengenai asal hukum Internasional. Yaitu asal hukum internasional adalah perang, dan asal hukum internasional adalah Damai. Jelaskan maksudnya!

Jawaban!
1.      Menurut pendapat saya, pajak bumi yang ada di Indonesia bukanlah termasuk siyasah maliyah. Karena, konsep Siyasah Maliyah adalah bagaian dari Fiqh Siyasah, sedangkan Konsep Fiqh Siyasah hanya terdapat dalam Islam. Dengan arti lain, selain Islam, ideologi apapun tidak memiliki konsep Fiqh Siyasah. Sedangkan Indonesia tidak berazaskan hukum Islam. Dengan demikian pajak yang ada di Indonesia bukan termasuk bagian dari siyasah maliyah.
2.      Terlepas dari Hifd Ummah merupakan bagian dari Maqashidu Syari’ah atau bukan, jelaslah bahwa  apabila Hifd Ummah yang dimaksud adalah melindungi rakyat, maka apapun ideologi suatu negara tersebut, Hifd Ummah adalah tanggung jawab setiap negara.
3.      Bahwa negara Indonesia menurut pelaku Bom bunuh diri adalah Dar harb atau negara dalam keadaan perang. Saya sangat tidak setuju. Sebab, meskipun Indonesia bukanlah negara dengan azas hukum Islam, akan tetapi tetapi ummat Islam di Indonesia tidak di intimidasi, aspirasi umat Islam ada yang ditampung oleh pemerintah seperti pemberlakuan beberapa hukum Islam semisal: KUA, Depag, Pengadilan Agama, Perda Syariah, Ekonomi Syariah dll. Meskipun tidak dapat dinafikan, tidak sedikit pemberlakuan “anak emas” terhadap kelompok minoritas seperti pelanggaran SKB tiga mentri tentang pembangunan rumah ibadah yang dilakukan oleh kelompok Nasrani, yang kerap menimbulkan Chaos antar kelompok. Dan kemudian ujung-ujungnya Kelompok Islam yang disalah dan dikalahkan oleh pihak berwajib. Dan masih banyak fakta lainnya. Namun hal ini tidak sampai pada batas dengan konsep dar harb yang ada dalam kitab-kitab fiqh yang ada. 
4.      Jika sebuah negara Islam menaglami kekosongan harta, maka kewjiban umat Islam untuk mengumpulkan  harta mereka untuk diberikan kepada negara yang kemudian dikelolah oleh Bayt al-Mal.
5.      Hukum damai adalah hukum yang mengurus hubungan-hubungan hukum antar negara dalam keadaan damai. Adapun yang diatur dalam hukum damai antara lain:
a.       Hubungan diplomasi
b.      Hal-hal yang berhubungan dengan pengadaan dan penghapusan Traktat
c.       Pembatasan daerah dan kekuasaan suatu negara
d.      Penyelesaian secara damai dalam perselisihan antar negara
Hukum Perang adalah hukum yang mengatur antar negara-negara yang berperang dan menentukan larangan-lanrangan mengenai cara berperang. Adapun perang menekan beberapa hal dalam perang antara lain:
a.       Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
b.      Perang kuman dan kimia dilarang
c.       Tempat palang merah harus terjamin dan petugasnya dapat perlindungan
d.      Tawanan-twanan yang luka harus mendapat pertolongan


            

Kamis, 21 Juli 2011

sejarah 4 mdzhab

Sejarah dan Perbedaan 4 Madzab (2)

Posted by orgawam on December 23, 2007
Prinsip Perbedaan Pengambilan Hukum
Untuk lebih jelasnya, dalam mengambil hukum, masing-masing madzab terdapat perbedaan-perbedaan seperti terlihat sebagai daftar di bawah, yaitu,
a. Sumber Madzab Hanafi
1. Al Quran al Karim
2. Sunnah Rasul yang sahih-sahih dan masyhur
3. Ijma’ sahabatNabi.
4. Qiyas (pendapat).
5 Istihsan (pendapat).
b. Sumber Madzab Maliki:
1. Al-Quran al Karim.
2. SunnahRasul yang sahih menur’ut pandangan beliau.
3. Amalan para Ulama ahli Madinah ketika itu.
4. Qiyas (pendapat).
5. Masalihul-mursalah (kepentingan umum)
c. Sumber Madzab Syafi’i:
1. Al-Quran al Karim.
2. Hadits yang sahih menurut pandangan beliau (Hadits shahih mutawatir, hadits sahih-ahad,hadits shahih masyhur).
3. ljma’ para Mujtahid.
4. Qiyas.
d. Sumber Madzab Hanbali:
1. Al-Quran al Karim.
2. Ijma’ sahabatNabi.
3. Hadits termasukHadits Mursal dan Hadits Dhaif.
4. Qiyas (pendapat).
Tampak bahwa ke-empat Madzab itu memegang Al-Quran dan hadits sebagai sumber pertama, namun dalam menjalankan ijtihad untuk mengambil hukum terhadap suatu masalah, mereka ada perbedaan. Gambar berikut berusaha menjelaskannya,
a. Madzab Hanafi.
Keterangan gambar:
1. Ke-empat Madzhab memakai Quran nenjadi dalil utama.
2. Imam Hanafi mendahulukan pemakaianQiyas (pendapat) dibanding hadits-hadits ahad dan masyhur. Oleh karena itu pengambilan hadits digambarkan lebih kecil dari pada Qiyas.
3. Imam Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, hadits lebih utama dari Qiyas.
4. Imam Hanbali memakai hadits dhaif dan hadits mursal. Karena itu pengambilan hadits digambarkan lebih besar dibanding dengan 3 madzab yang lain.
5. Yang memakai Istihsan hanya Istihsan hanya madzab Hanafi.
6. Yang menggunakan masalihul mursalah hanya Imam Maliki.
7. Tentang ljma’, berbeda di antara 4 madzab,
a. Imam Hanafi memakai ljlna’ Sahabat-sahabat
b. Imam Maliki memakai ljma’ Orang Madinah’
c. Imam Syafi’i memakai ijma’ imam-imam mujtahid
d. Imam Hanbali memakai lj’ma’ Sahabat Nabi’
Dengan pendapat yang berbeda-beda ini dapatlah kita ketahui bahwa dari 4 madzab itu muncul hasil fiqih yang berbeda, karena memang metode pengambilan hukumnya juga berbeda.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusydi dan Kitab Fikih menurut Madzhab yang 4 karangan Abdur Rahman al Jazairi diterangkan perbedaan-perbedaan hukum antara Madzhab yang 4 itu, yang ditimbulkan karena perbedaan-perbedaan prinsip dalam system pemngambilan hukumnya
Dari gambar di atas juga tampak bahwa,
Dasar dari Madzhab Syafi’i hanya 4 saja, yaitu Surah, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Ijma’ dan Qiyas pada hakikatnya berpokok kepada Quran dan Hadits. Imam Syafi’i tidak memakai Istihsan, Mashalih Mursalah, yang pada hakikatnya adalah juga pendapat “manusia” belaka.
Walaupun dalam gambar ini pemakaian Hadits dalam Madzhab Hanbali lebih besar dibanding dalam Madzhab Syafi’i, tetapi Imam Hanbali juga memakai Hadits yang dhaif dan Mursal sebagai pokok hukum. Sedangkan Imam Syafi’i hanya memakai Hadits Sahih saja. Hadits dhaif dalam madzab Syafi’i hanya dipakai dalam sandaran fadhailul Amal (amalan-amalan sunnat).
Hadits Mursal dalam Madzab Syafi’i tidak dipakai, kecuali Mursal Said Ibnul Musayyab saja.
Di dalam pemakaian Ijma’, Madzhab Syafi’i hanya menggunakan Ijma’ (kesepakatan) Imam-imam Mujtahid di dalam suatu masa. Imam-imam Mujtahid adalah orang-orang ahli, expert, orang pandai-pandai dan pintar-pintar.
Di dalam Madzab Hanafi lebih sedikit memakai hadits. Yang lebih banyak adalah memakai ra’yun” (ijtihad atau pendapat), kebalikan dari madzab Syafi’i yang banyak memakai hadits dan sedikit sekali memakai Qiyas (pendapat).
.
Bolehkah tidak bermadzab atau ganti-ganti madzab?
Tidak bermadzab itu artinya menciptakan madzab baru di luar 4 madzab di atas. Coba simak dialog pakar ini.
.
Wallahu a’lam.
.
Sumber: KH Siradjuddin Abbas, “Sejarah dan Keagungan Madzhab Syafi’i”, Pustaka Tarbiyah, 1994, Jakarta.