Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Juli 2011

tugas







 


1.      Menurut pendapat anda, apakah pajak bumi yang berlaku di Indonesia termasuk bagian dari Siyasah Maliyah?
2.      Hifdl Ummah adalah bagian bagian dari Maqasid syariah, apakah dalam hal ini merupakan tanggung jawab Negara?
3.      Islam membagi Negara menjadi Dar Islam dan Dar Harb. Menurut para pelaku bom bunuh diri, Indonesia adalah bagian dari Dar al Harb. Bagaimana menurut pendapat anda?
4.      Bagaimana jika suatu negara Islam mengalami kekosongan harta?
5.      Ada dua pendapat mengenai asal hukum Internasional. Yaitu asal hukum internasional adalah perang, dan asal hukum internasional adalah Damai. Jelaskan maksudnya!

Jawaban!
1.      Menurut pendapat saya, pajak bumi yang ada di Indonesia bukanlah termasuk siyasah maliyah. Karena, konsep Siyasah Maliyah adalah bagaian dari Fiqh Siyasah, sedangkan Konsep Fiqh Siyasah hanya terdapat dalam Islam. Dengan arti lain, selain Islam, ideologi apapun tidak memiliki konsep Fiqh Siyasah. Sedangkan Indonesia tidak berazaskan hukum Islam. Dengan demikian pajak yang ada di Indonesia bukan termasuk bagian dari siyasah maliyah.
2.      Terlepas dari Hifd Ummah merupakan bagian dari Maqashidu Syari’ah atau bukan, jelaslah bahwa  apabila Hifd Ummah yang dimaksud adalah melindungi rakyat, maka apapun ideologi suatu negara tersebut, Hifd Ummah adalah tanggung jawab setiap negara.
3.      Bahwa negara Indonesia menurut pelaku Bom bunuh diri adalah Dar harb atau negara dalam keadaan perang. Saya sangat tidak setuju. Sebab, meskipun Indonesia bukanlah negara dengan azas hukum Islam, akan tetapi tetapi ummat Islam di Indonesia tidak di intimidasi, aspirasi umat Islam ada yang ditampung oleh pemerintah seperti pemberlakuan beberapa hukum Islam semisal: KUA, Depag, Pengadilan Agama, Perda Syariah, Ekonomi Syariah dll. Meskipun tidak dapat dinafikan, tidak sedikit pemberlakuan “anak emas” terhadap kelompok minoritas seperti pelanggaran SKB tiga mentri tentang pembangunan rumah ibadah yang dilakukan oleh kelompok Nasrani, yang kerap menimbulkan Chaos antar kelompok. Dan kemudian ujung-ujungnya Kelompok Islam yang disalah dan dikalahkan oleh pihak berwajib. Dan masih banyak fakta lainnya. Namun hal ini tidak sampai pada batas dengan konsep dar harb yang ada dalam kitab-kitab fiqh yang ada. 
4.      Jika sebuah negara Islam menaglami kekosongan harta, maka kewjiban umat Islam untuk mengumpulkan  harta mereka untuk diberikan kepada negara yang kemudian dikelolah oleh Bayt al-Mal.
5.      Hukum damai adalah hukum yang mengurus hubungan-hubungan hukum antar negara dalam keadaan damai. Adapun yang diatur dalam hukum damai antara lain:
a.       Hubungan diplomasi
b.      Hal-hal yang berhubungan dengan pengadaan dan penghapusan Traktat
c.       Pembatasan daerah dan kekuasaan suatu negara
d.      Penyelesaian secara damai dalam perselisihan antar negara
Hukum Perang adalah hukum yang mengatur antar negara-negara yang berperang dan menentukan larangan-lanrangan mengenai cara berperang. Adapun perang menekan beberapa hal dalam perang antara lain:
a.       Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
b.      Perang kuman dan kimia dilarang
c.       Tempat palang merah harus terjamin dan petugasnya dapat perlindungan
d.      Tawanan-twanan yang luka harus mendapat pertolongan


            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar